3 Hari Satpol PP Bubarkan 9 Hajatan di Solo, Ada Pesta Anggota DPR RI
Tamu hajatan yang datang melebihi 100 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan acara resepsi pernikahan dibubarkan Satpol PP Kota Solo mulai Sabtu (7/8/2021) hingga Senin (9/8/2021). Kesembilan acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca Juga: 500 Siswa SMA di Solo Vaksin Pertama, Gibran Beri Hadiah Hape
1. Warga nekat adakan pernikahan di hotel atau gedung
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan pada aturan PPKM Level 4, kegiatan hajatan hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan tempat ibadah serta dibatasi hanya 10 orang.
Namun, masih banyak warga yang nekat menggelar hajatan di gedung dan di hotel.
"Kemarin itu kan digelar di gedung dan dihotel jadi tidak boleh. Terus kami bubarkan," ujarnya Senin (9/8/21).
Ia menambahkan, "Informasi dari masyarakat ada kegiatan itu. Tim cipta kondisif mengecek dan benar ada. dan di mediasi oleh Kapolres, Dandim dan Satpol untum tidak boleh melaksanakan kegiatan di Java Terrace. Karena sesuai SE (Surat Edaran Wali Kota Surakarta) hanya boleh diadakan di tempat ibadah, KUA, Disdukcapil saja. Mereka akad nikah di sana kemudian geser ke KUA."
Baca Juga: 5 Tips Jitu Sukses Berbisnis ala Nyonya Swan, Bikin Dapur Solo Berjaya