Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Massa Penyambutan
Siapkan Tim Pos Gugus Tugas bagi massa yang langgar Prokes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang. Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kalapas Minta Simpatisan Tak Buat Kerumunan
1. Siapkan Tim Pos Gugus Tugas
Untuk mengantisipasi sekelompok massa yang menyambut kepulangan Abu Bakar Ba’asir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP. Tim tersebut bertugas membubarkan kerumunan dan mengambil tindakan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda dalam siaran pers, Senin (4/1/21).
Kapolda juga mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021