Buka! Ini Syarat Masuk Wisata Solo Bunbin Taman Jurug dan Balekambang
Tak ada batasan usia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Solo nomor 067/2685 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai memberlakukan uji coba tempat wisata di Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) mulai Rabu (1/9/2021).
Sejumlah persiapan telah dilakukan, salah satunya pemasangan barcode aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Solo Turun ke PPKM Level 3, Jadwal PTM Mulai Digelar September
1. Wajib gunakan aplikasi peduli lindungi.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya baru memperbolekan izin pembukaan dua tempat wisata tersebut, dengan catatan pengujung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
"Taman Balekambang dan TSTJ sudah dibuka," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Fasilitasi Seniman Solo yang Ikut Lomba Mural Gejayan Memanggil