Dana Kampanye Gibran-Teguh Rp650 Juta, Bajo Rp116 Juta
Gibran rogoh dana pribadi, Bajo dapat sumbangan perorangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, mencatat paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meneriman sumbangan dana kampanye sebesar Rp650 juta. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan yang diterima paslon nomor urut 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) senilai Rp153,4 juta.
Baca Juga: Pilkada Solo, Bawaslu Temukan 284 Pelanggaran APK Gibran dan Bagyo
1. Sumbangan dana kampanye dibuka
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan aturan sumbangan dana kampanye tertuang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) du paslon di Pilwalkot Kota Solo 2020. Laporan LPSDK tersebut tercatat dalam periode tanggal 25 September sampai 30 Oktober 2020.
Data LPSDK kedua paslon ini, kata dia, tercatat dalam periode 25 September sampai 30 Oktober.
“kedua paslon baik No.1 maupun No.2 menyerahkan data LPSDK tersebut didasari dari tanda terima dan berita acara di KPU,” ungkapnya Senin (2/11/20).
Baca Juga: Bawa TV Keliling Kampung, Begini Gaya Kampanye Virtual Gibran-Teguh