TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Datangi Ketua DPC PDIP, Gibran Tanyakan Pendaftaran Calon Wali Kota

Persiapan Pemilu Wali Kota (Pilwalkot) 2020 mendatang

IDN Times/Larasati Rey

Solo, IDN Times- Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming bertandang ke rumah dinas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Rabu (18/9).

Kedatangan Gibran menemui pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Solo, salah satunya menanyakan pendaftaran calon Wali Kota Solo. 

Baca Juga: Cucu Ketiga Jokowi Diperkirakan Lahir Bulan November

1. Tanyakan pendaftaran calon wali kota

IDN Times/Larasati Rey

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan maksud kedatangan Gibran menemui dirinya selain untuk bersilaturahmi, juga untuk menanyakan mekanisme pendaftaran calon Wali Kota Solo.

“Tadi nanya-nanya ya wajarlah, nanya soal mekanisme pencalonan dan sebagainya, ya saya beri paparan saja,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan syarat utama pendaftaran calon Wali Kota dari partai PDIP adalah harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP.

2. PDIP buka kesempatan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Meski saat ini DPC PDIP Solo telah mengusung Achmad Poernomo -Teguh Prakosa sebagai bakal calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Solo yang dipilih secara internal partai, namun Rudy memberikan sinyal kesempatan kepada putra sulung Jokowi tesebut.

Saat ini PDIP masih membuka pendaftaran secara internal yang dimulai tanggal 15 September hingga batas akhir 23 September mendatang.

“Ini terbuka kok, wong kita tidak menutup, ya silakan kalau mau mendaftar. Begini saya sampaikan, ini (Gibran) datang ke sini ke saya sebagai wali kota, kalau bicara pencalonan itu dengan tim rekrutmen,” jelas Rudy.

Menurut Rudy berdasarkan ketentuan Peraturan PDIP Nomor 24/2017, DPC PDIP Solo boleh melakukan penjaringan tertutup di internal partai. Hal itu sesuai Pasal 10 ayat 4, disebutkan Dewan Pimpinan Partai pada tingkatannya menyampaikan pemberitahuan/pengumuman resmi ke seluruh jajarannya termasuk simpatisan partai, secara tertutup tentang penjaringan bakal calon. Proses tersebut dilakukan Dewan Pimpinan Partai yang memperoleh suaranya lebih dari 25 persen atau perolehan kursi partai lebih dari 20 persen pada Pemilu Legislatif terakhir.

Baca Juga: Gara-Gara Kebakaran Hutan, 68 Maskapai dari Ahmad Yani Delay 

Berita Terkini Lainnya