TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Pelat Nomor Cantik Mobil Jan Ethes Anak Gibran, Pajak Rp13 Juta

Gibran mengaku mobil sudah lama

Mobil berplat AD 373 S milik Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan roda empat milik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dan perbincangan publik. Pasalnya, pelat mobil tersebut mirip dengan nama anak pertamanya, Jan Ethes Srinarendra.

Baca Juga: Naik Kuda di Solo Menari 2022, Jan Ethes Jadi Pusat Perhatian

1. Gibran pakai pelat nomer cantik

Mobil berplat AD 373 S milik Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Gibran bersama istrinya Selvi Ananda dan dua anaknya Jan Ethes Srinarendra serta La Lembah Manah memakai mobil Toyota Alphard berplat nomor AD 373 S, saat mengikuti salat Idufitri di kantor Balaikota Solo.

Plat nomor mobil AD 373 S tersebut bila dibaca berbunyi "Ethes".

2. Sudah didaftarkan sejak tahun 2019

Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Solo, Sri Winarno mengatakan, proses pendaftaran nomor cantik tersebut sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan identitas tersebut bisa dilihat pada aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole).

"Itu baru dan pajaknya masih aktif. Bulan Desember 2022 nanti jatuhnya pajak tahunan. Kelihatannya baru booming dan banyak dibahas. Tahun 2019 lalu untuk proses pendaftarannya," ungkapnya, Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan data dari aplikasi Sakpole, mobil berplat AD 373 S tersebut terdaftar di Samsat Surakarta, dengan masa akhir pajak tanggal 13 Desember 2022. Adapun masa akhir STNK juga berakhir pada tanggal yang sama.

Pajak tahunan yang dikenakan dalam untuk mobil jenis minibus hitam tersebut sebesar Rp13.688.000 per tahun.

Baca Juga: Ngantuk Saat Tanding, Jan Ethes Juara Taekwondo Piala Wali Kota Solo

Berita Terkini Lainnya