Ikut Lepas Gibran, Bawaslu Sebut Kakak Iriana Langgar Kode Etik ASN
Berstatus ASN, kakak Iriana ikut lepas Gibran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota solo, Budi Wahyono mengatakan kasus yang menimpa Kakak kandung Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Haryanto saat mengikuti seremoni pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo, Kamis (12/12) lalu akan menunggu pengaduan dari Komisi ASN terlebih dahulu.
Baca Juga: Duh! Kakak Kandung Iriana Terancam Kena Kode Etik ASN
1. Bawaslu sebut kakak Iriana Jokowi melanggar kode etik ASN
Budi mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Haryanto tersebut disengaja, secara kode etik melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pasalnya yang bersangkutan saat ini masih berstatus dengan guru di SMP 10 Solo.
"Secara kode etik jabatan ASN itu tidak boleh, karena jabatan kode etik itu melekat," ujarnya Sabtu (14/12).
Baca Juga: 10 Potret Gaya Gibran saat Daftar Balon Wali Kota Solo ke PDIP Jateng