TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investasi Miras Batal, Perajin Alkohol di Sukoharjo Tetap Produksi

Produksi alkohol untuk medis dan kosmetik

Perajin alkohol di Desa Bekonang, Sukoharjo. IDNTimes/Larasati Rey

Sukoharjo, IDN Times - Pemerintah Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/21) lalu. Kendati demikian, pencabutan Perpres tersebut nampaknya tak mempengaruhi perajin alkohol di sentra industri alkohol di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral! Penampakan Jalan Arya Saloka di Sukoharjo, Membelah Sawah

1. Masih berproduksi setiap hari.

Proses pembuatan alkohol di Desa Bekonang, Sukoharjo. IDNTimes/Larasati Rey

Salah satu perajin alkohol, Sabariyo mengaku tidak begitu mempermasalahkan pencabutan Perpres tentang investasi minuman keras di Indonsia. Menurutnya, ada atau tidak adanya aturan tersebut ia masih tetap memprodukai alkohol setiap hari.

Dalam sehari, Sabariyo bisa menghasilakan sekitar 200 hingga 300 liter alkohol dengan kadar 90 persen.

"Kita setiap hari produksi, itu kan yang dilarang kan minuman beralkohol sedangkan kita kan tidak menjual alkohol untuk diminum," ujarnya saat ditemui Jumat (5/3/21).

2. Produksi alkohol untuk kebutuhan medis

Kadar alkohol hasil produkai perajin alkohol di Desa Bekonang. IDNTimes/Larasati Rey

Lebih lanjut, Sabariyo mengaku pembuatan alkohol yang ditekuninya selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan medis dan kosmetik, dengan kadar alkohol mencapai 90 persen. Sedangkan untuk minuman keras atau ciu biasa menyebutnya memiliki kadar alkohol 70 persen.

"Kita tidak menjual ciu yang kadar 70 persen, tapi kita olah lagi menjadi kadar 90 persen untuk kebutuhan medis dan kosmetik," ungkap pria berumur 78 tahun tersebut.

Baca Juga: Aksi Unik Warga Sukoharjo 'Usir' COVID-19, Superhero Bagi Nasi Berkat

Berita Terkini Lainnya