Khawatir Ada Kekosongan, DPRD Solo Usulkan Pelantikan Gibran Dipercat
Agar tidak ada kekosongan pemerintahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - DPRD Kota Solo mengusulkan pemenang Pilkada, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa agar segera dilantik. Mengingat masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo kan berakhir pada 17 Februari mendatang.
Baca Juga: Pengamanan Penetapan Gibran-Teguh, Polresta Solo Siapkan 350 Personel
1. Usulan muncul saat rapat Paripurna
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan usulan pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilwalkot Solo 2020, dan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wali Kota Solo masa jabatan 20216-2021, di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Senin (25/1/21).
“Ada 2 agenda dalam rapat paripurna hari ini. Yakni penetapan paslon terpilih Pilkada Solo 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota lama,” ujarnya.
Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Ada Masalah, Pelantikan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam Batal