Kios Pasar Pemkot Solo Ditawarkan via Online, Gibran Akan Cabut SHPnya
Tiga kios pasar dijual dengan harga ratusan juta rupiah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Sejumlah kios di beberapa pasar tradisional Kota Solo ditawarkan lewat situs jual beli online.
Dari situs jual beli online itu kios tersebut penjual bahkan menuliskan tanda 'Dijual Cepat' dalam deskripsi tersebut. Kios pasar yang ditawarkan ada yang berlokasi di Pasar Legi, Pasar Nongko dan Pasar elektronik Triwindu.
Baca Juga: Ngaku Malu! Gibran Pecat Pegawai Terminal yang Viral Lakukan Pungli
1. Siap cabut surat hak penempatan (SHP)
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dengan tegas mengatakan akan mencabut surat hak penempatan (SHP) bagi oknum yang nekat menjual atau menyewakan kios di pasar-pasar tersebut.
Ia mengaku jika penjualan kios di pasar tidak diperbolehkan bahkan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tenang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Yang jelas itu tidak boleh. Kalau ngeyel ya SHP nya dicabut,” kata Gibran, Rabu (13/7/2022).
Pasar Tradisional sendiri merupakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Baca Juga: Mencabuli 2 Perempuan, Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Cari Pengganti