TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MK

Tak mau ikut campur

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik dan akan dijatuhi sanksi teguran lisan.

Terkait hal ini Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak.

Baca Juga: PDIP Solo: Gibran Sudah Tutup Buku, Minta Jokowi Tidak Dua Kaki

1. Mengikuti keputusan MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ditemui usai sidang Paripurna DPRD Kota Solo, Gibran mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada MKMK. Ia menengaskan dirinya tidak ikut campur terkait putusan tersebut.

”Saya ikut saja,” kata Gibran, Selasa (7/11/2023).

Gibran pun tak ingin memberikan banyak tanggapan. Meskipun secara tidak langsung dirinya menjadi pihak yang terimbas dengan adanya putusan ini.

2. Enggan bicara banyak

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pencapresan. Putusan ini pula yang menjadikan Gibran bisa lolos syarat pencapresan karena pernah menjadi kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun.

Namun sayangnya Gibran pun tak banyak bicara terkait hal tersebut. Suami Selvi Ananda tersebut selalu menjawab akan mengikuti hasil putusan terakhir terkait syarat pencapresan tersebut.

”Ya udah, saya ngikut saja. Itu urusannya MK. Saya ngikut saja,” katanya.

Baca Juga: Ganjar Klaim Jateng Masih Kandang Banteng, Gibran Gak Pengaruhi PDIP!

Berita Terkini Lainnya