TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilihan Rektor Baru UNS, Calon dari Luar Kampus Boleh Daftar

Simak tahapan pemilihan rektor UNS di sini

(dok. Universitas Sebelas Maret via uns.ac.id)

Surakarta, IDN Times - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melalui Majelis Wali Amanat (MWA) secara resmi membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).

Penetapan P3CR tersebut menjadi langkah kampus menjelang proses Pemilihan Rektor UNS periode 2023--2028. Pemilihan Rektor UNS periode itu menjadi pemilihan pertama setelah UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) pada 2020 lalu.

Ketua MWA UNS, Hadi Tjahjanto mengatakan, pembentukan P3CR menjadi salah satu pengelolaan PTN BH.

Baca Juga: UNS Kukuhkan 3 Guru Besar Baru, Salah Satunya Meneliti Bekicot

1. Pemilihan rektor melibatkan mahasiswa

(Universitas Sebelas Maret, Solo) uns.ac.id

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Universitas Sebelas Maret, Hadi mengatakan MWA menjadi majelis yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan rektor sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penjaringan tersebut, MWA menggandeng dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa sebagai tim teknis penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan calon Rektor UNS. Mahasiswa UNS diwakili Shoffan Mujahid yang merupakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS 2022.

“MWA UNS telah membentuk Panita Pengawas untuk P3CR yang melibatkan senat akademik, pimpinan, dan dewan profesor. Dan juga mahasiswa yang dilibatkan dalam berbagai proses penjaringan nantinya," kata Hadi, Rabu (28/09/2022).

2. Terbuka calon rektor dari luar sivitas akademika

Rapat penjaringan calon rektor UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dalam proses penjaringan dan penyaringan calon rektor kali ini, calon rektor diperkenankan berasal dari luar sivitas akademika UNS.

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pasal 38 ada persyaratan untuk menjadi rektor, beriman bertakwa, ber-WNI, memiliki gelar akademik doktor, usia 60 tahun pada saat masa jabatan rektor yang saat menjabat. Proses penjaringan dan penyaringan boleh dari luar UNS dan berusia maksimum 60 tahun," ujarnya.

Hadi berharap, hajat besar pemilihan rektor tersebut dapat berjalan tertib, taat aturan, serta transparan, karena baru pertama kali dilakukan UNS sejak menjadi PTN BH.

Baca Juga: Pidato Soal UMKM di UNS, Ganjar Disuguhi Poster #SaveWadas

Berita Terkini Lainnya