RT Minta Bangunan BCB Bekas Keraton Solo Dibongkar, Merugikan Kas
Mengaku disuruh oleh RT sama warga setempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Peristiwa jebolnya tembok bekas Keraton Kartasura yang merupakan bangunan cagar budaya (BCB) di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan banyak orang. Pemilik lahan tersebut adalah Burhanudin (45), warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Ia bahkan tak mengaku akan berkasus akibat perusakan BCB tersebut.
Baca Juga: Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses Hukum
1. Tembok keraton Solo masuk dalam sertifikat
Saat ditemui di lokasi peristiwa pengerusakan, Bambang Cahyono (54) kerabat Burhanudin mengaku, jika pembelian tanah seluas 682 meter persegi tersebut dilakukan sekitar satu bulan lalu. Ia membelinya dari sang pemilik asli, Rinawati yang merupakan warga asli Krapyak Lor, Kelurahan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Namun, Rinawati sudah tinggal di Lampung.
"Ini baru sekitar sebulan pembelian, dan baru dibayar separo dua minggu yang lalu, pertama ini miliknya Ibu Rinawati rumahnya asli di dalam kawasan Keraton ini tapi sekarang sudah ikut suami di Lampung," ujarnya saat ditemui Sabtu (23/4/2022).
Dari pemilik sebelumnya, lahan tersebut dijual seharga Rp850 juta. Bahkan tembok Keraton Kartasura tersebut masuk dalam sertifikat yang tertera.
Baca Juga: Duh! Tembok Bangunan BCB Usia 100 Tahun Milik Keraton Solo Dirusak