Sanksi Tak Bermasker di Solo, 41 Orang Dihukum Bersihkan Sungai
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Sebanyak 41 orang yang terjaring razia masker di Kota Solo dihukum untuk membersihkan sungai. Hukuman tersebut sebagai bentuk sanksi sosial yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Rawan Kluster Baru, KPU Solo Batasi Peserta Kampanye Hanya 100 Orang
1. Diminta bersihkan sungai dan membuat surat pernyataan
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan 41 orang tersebut terjaring operasi yustisi masker yang digelar Jumat (11/9/20) di Plaza Manahan, Solo, Jawa Tengah. Operasi yustisi merupakan operasi yang digelar pertama kali untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenai sanksi sosial yakni membersihkan sungai atau drainase di Kota Solo.
"Hari ini terjaring 41 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka diminta membersihkan sungai dan membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi," jelas Arif.
Pemkot Solo secara tegas memberikan sanksi membersihkan sungai, bagi para pengguna jalan, baik sepeda, motor, dan mobil yang tidak menggunakan masker. Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Klaster Keluarga Terbesar di Solo, Serumah 12 Orang Positif COVID-19