TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Murid Bikin Petisi, Tolak Kepindahan Lokasi SMP N 3 Solo

Lokasi gedung baru jauh dari sarana transportasi.

IDN Times / Larasati Rey

Solo, IDN Times –  Wali murid SMP Negeri 3 ramai-ramai membuat petisi penolakan pemindahan sekolah dari Kelurahan Timuran ke Kelurahan Karangasem. Para wali murid tersebut protes lantaran tak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan pemindahan.

Pemindahan sekolah tersebut bertujuan untuk pemerataan sekolah di setiap kecematan di Solo.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo, PNS Diminta Hati-Hati Menggunakan Media Sosial

1. Pemindahan sekolah tak sesuai dengan zonasi

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Selain tak dilibatkan dalam pembuatan keputusan pemindahan sekolah, para wali murid tersebut memprotes lokasi sekolah yang jauh dari zonasi tempat tinggal mereka. Salah seorang wali murid siswa kelas XII, Ginda Ferachtriawan mengaku anaknya yang sebelumnya mendaftar masuk dalam sesuai dengan zonasi sekolah yakni hanya ratusan meter dari rumah, kita harus menempuh 6 km untuk tiba ke sekolah.

“Gunanya zonasi sekolah itu kan mendekatkan rumah tinggal siswa dengan sekolah, kalau ini malah menjauhkan,” ujarnya saat dijumpai Senin (2/12).

Ia berharap baik pihak sekolah, kominte sekolah, dan Dinas Pendidikan tidak membuat aturan yang tidak melihatlan wali murid. Ia bersama wali murid lainnya membuat petisi penolakan pemindahan sekolah.

“Kita ingin pemindahan sekolah dilakukan secara bertahap bukan langsung semuanya seperti ini, kami yang tinggal dekat dengan sekolah menjadi kesulitan,” ungkapnya.

2. Wali murid tak dilibatkan

IDN Times / Larasati Rey

Lebih lanjut, Ginda menceritakan jika pengambilan keputusan pemindahan murid tersebut tidak melalui mekanisme yang benar. Ia bersama wali murid lainnya merasa tidak pernah diajak untuk berkomunikasi terkait pemindahan tersebut.

Ia menuturkan pada tanggal 27 November lalu, wali murid diundang oleh pihak sekolah guna mendengarkan sosialisasi pemindahan. Namun dalam sosialisasi tersebut, pihak sekolah dan kominte justru membuat keputusan sepihak untuk melakukam pemindahan serentak pada tanggal 2 Januari 2020 mendatang. Tak hanya itu, dalam sosialisasi tersebut, pihak wali murid juga tidak diperkenankan untuk bertanya menyampaikan pendapat.

“Sosialisasinya pekan lalu. Bahkan saat itu dari pernyataan pihak sekolah, tidak ada tanya jawab. Sehingga kami hanya diberikan sosialisasi tanpa ada kesempatan bertanya,” katanya.

Ia juga meminta pihak berwenang untuk meninjau ulang keputusan pemindahan sekolah tersebut. Dan menunda pemindahan sekolah mengingat pada April 2020 mendatang siswa kelas IX akan menempuh ujian nasional.

Baca Juga: 140 Meninggal, Ribuan Penderita HIV/AIDS di Solo Belum Terdeteksi

Berita Terkini Lainnya