TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Heran Pelanggaran PSBB di Tegal Dibiarkan Tanpa Sanksi

Minim patroli TNI Polri dan Satpol PP

IDN Times/ Muchammad

Tegal, IDN Times - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal belum memberikan keterangan resmi, setelah hampir sepekan lebih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19. Padahal, realisasinya banyak pelanggaran yang masih dilakukan oleh warga.

Baca Juga: Lagi PSBB, Remaja di Tegal ini Malah Tawuran dan Disiarkan Live di FB

1. Sanksi tegas tak diberikan meski terbukti melanggar aturan

IDN Times/ Muchammad

Dari pantauan IDN Times, aturan PSBB yang merujuk pada Perwal Nomor 8 Tahun 2020 tidak seketat dengan isi yang tertuang di dalamnya. Mulai dari penggunaan masker, penerapan physical distancing, berkerumun maksimal lima orang di ruang publik pun masih diabaikan.

Bahkan, 49 titik akses menuju pusat kota beberapa diantaranya masih dapat dijebol dan dilalui para pengendara sepeda motor dengan bebas. Ironisnya, tindak kriminalitas mulai meningkat, setelah lampu penerangan jalan dipadamkan total.

Tak hanya itu, para pelanggar aturan PSBB juga tidak diberikan sanksi tegas, meski terbukti melakukan pelanggaran yang sama dan berulang kali. Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (1/4).

2. Perlu digiatkan patroli di tingkat kecamatan

IDN Times/ Muchammad

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus segera dievaluasi Pemkot setelah sepakan lebih memberlakukan PSBB. Salah satunya yakni dengan penerapan satu pintu menuju pusat kota yang banyak dikeluhkan warga dan pemadaman lampu di sepanjang jalan protokol.

“Jika maksud memadamkan itu untuk meminimalisir orang berkerumun di malam hari, maka harus diimbangi dengan kegiatan patroli. Akses pintu yang dibatasi itu juga hanya untuk menuju ke pusat kota saja. Lalu bagaimana yang berada di luar jantung kota. Harus dipertimbangkan juga dong,” katanya.

Pihaknya menilai, patroli yang dilakukan hanya sebatas di pusat kota saja. Padahal, aktivitas warga di luar perkotaan masih sangat bebas dan belum terpantau secara rutin. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya pengawasan dari TNI Polri dan melibatkan Satpol PP di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Baca Juga: 4 Curhatan Guru Negeri dan Swasta di Tegal Selama Mengajar Online

3. Bantuan sembako dari Pemkot tidak merata

IDN Times/ Muchammad

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin mengemukakan, PSBB yang diberlakukan harus segera dikaji ulang. Termasuk diantaranya pembagian sembako yang tidak merata, meningkatnya kriminalitas, meningkatnya jumlah pengangguran serta pelanggaran aturan PSBB.

“Pembagian sembako untuk warga yang terdampak masih asal-asalan. Bahkan, ada yang ternyata sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai penerima,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (1/5) siang.

Tak hanya bantuan sembako, dalam kesempatan itu pihaknya juga mengingatkan Pemkot Tegal untuk bersama-sama mengawal program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan agar bantuan RTLH harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berita Terkini Lainnya