Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal Disita
Potensi Kerugian Negara Rp327 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Rabu (6/11) kemarin.
Baca Juga: Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus
1. Sebanyak 694.600 batang rokok ilegal diamankan
Dari penindakan itu ada sebanyak empat bangunan di tiga lokasi yang berbeda berhasil digerebek oleh Bea Cukai Kudus. Hasilnya ada sebanyak 694.600 batang rokok ilegal diamankan.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara.
Keempat bangunan itu diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Jepara.
“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal,” kata dia, Jumat (7/11) dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus: Potensi Kerugian Negara Rp8,384 M