Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok Ilegal
Diduga kendaraan berasal dari Jepara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin.
Baca Juga: Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang Rokok
1. Dua orang pembawa kendaraan bermuatan rokok ilegal diperiksa
Kasi penyuluhan dan pelayanan informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetya Rini mengungkapkan pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Kudus - Semarang. Dari hasil penindakan itu mereka berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan juga dua pelaku pembawa rokok ilegal.
“Berhasil gagalkan sarana pengangkut serta pelaku NK (41 th) dan MU (33 th) asal Jepara pembawa rokok ilegal,” kata dia.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Keduanya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.
Baca Juga: 4,1 juta Batang Rokok Ilegal dan Vape Dimusnahkan Bea Cukai Tegal