Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok Ilegal
Kerugian negara mancapai Rp5,5 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Belasan juta rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (20/12). Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2019 ini.
Baca Juga: Pemberlakuan Cukai Rokok di 2020 Bakal Picu Inflasi Tinggi di Jateng
1. Sebanyak 17 truk barang hasil penindakan dimusnahkan Bea Cukai Kudus
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetya Rini mengatakan Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar barang hasil penindakan tersebut.
“Kemudian ada sebanyak 17 truk barang hasil tindakan juga dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus dengan cara disiram dengan air kotoran dan ditimbun ditanah,” kata dia, Jumat (20/12).
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok Ilegal