Dua Bangunan di Jepara Digerebek Bea Cukai
Selamatkan penerimaan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan dua bangunan penyimpan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal Disita
1. Dapat informasi adanya penyimpanan rokok ilegal
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan kali ini berupa dua bangunan di lokasi berbeda di Jepara.
“Penindakan ini, dari tim sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal,” kata dia, Sabtu (16/11) dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus kemudian melakukan pengamatan di dua bangunan yang dimaksud. Dua bangunan itu terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud,” tuturnya.
Baca Juga: Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai Kudus