TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Bangunan di Jepara Digerebek Bea Cukai

Selamatkan penerimaan negara

IDN Times/Istimewa

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan dua bangunan penyimpan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal Disita

1. Dapat informasi adanya penyimpanan rokok ilegal

IDN Times/Istimewa

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan kali ini berupa dua bangunan di lokasi berbeda di Jepara.

“Penindakan ini, dari tim sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal,” kata dia, Sabtu (16/11) dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus kemudian melakukan pengamatan di dua bangunan yang dimaksud. Dua bangunan itu terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud,” tuturnya.

2. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 370.080 batang diamankan Bea Cukai

IDN Times/Istimewa

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang sebagian telah dilekati pita cukai yang diduga palsu. Tidak hanya itu, sebagian tanpa dilekati pita cukai yang diduga palsu serta alat pemanas.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 370.600 batang,” jelasnya.

Baca Juga: Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai Kudus

Berita Terkini Lainnya