Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal Disita

Potensi Kerugian Negara Rp327 juta

Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai  melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Rabu (6/11) kemarin.

Baca Juga: Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus

1. Sebanyak 694.600 batang rokok ilegal diamankan

Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal DisitaIDN Times/Istimewa

Dari penindakan itu ada sebanyak empat bangunan di tiga lokasi yang berbeda berhasil digerebek oleh Bea Cukai Kudus. Hasilnya ada sebanyak 694.600 batang rokok ilegal diamankan.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara.

Keempat bangunan itu diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Jepara.

“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal,” kata dia, Jumat (7/11) dalam keterangan tertulis.

2. Empat gudang bangunan berada di lokasi berbeda

Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal DisitaIDN Times/Istimewa

Menurutnya, berdasarkan informasi itu kemudian tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud. Bangunan itu beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM. Rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai, serta alat pemanas dengan barang bukti sesuai rincian.

3. Barang hasil penindakan disita Bea Cukai Kudus

Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal DisitaIDN Times/Istimewa

Dari penindakan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp496.639.000,00. Sedangkan untuk total Potensi Kerugian Negara Rp327.896.349,00

“Jumlah rokok jenis sigaret kretek mesim sebanyak 694.600 batang,” jelasnya.

Barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus: Potensi Kerugian Negara Rp8,384 M

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya