Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang Rokok
Rokok diamankan jenis sigaret kretek tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Empat bangunan di wilayah Kabupaten Jepara digerebek. Hasilnya Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 95.996 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Baca Juga: 4,1 juta Batang Rokok Ilegal dan Vape Dimusnahkan Bea Cukai Tegal
1. Amankan barang bukti sebanyak Rp654 juta
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara.
“Dari hasil penindakan kami berhasil mengamankan sebanyak 819.740 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 95.996 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT),” terangnya.
Menurutnya dari penindakan itu, perkiraan barang bukti mencapai Rp654.751.240,00. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara sebesar Rp432.286.916,00.
Baca Juga: UNS Dicanangkan Menjadi Kampus Sehat, Rektor: Tak Ada Lagi Asap Rokok!