TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Kudus Periksa Dua Laporan Pungutan Biaya PTSL Capai Rp700 Ribu

Padahal menurut ketentuan hanya Rp150 ribu

Ilustrasi

Kudus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus tengah menangani dua kasus dugaan penyelewengan kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dua desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh Kecamatan Dawe.

Baca Juga: Saingi Cangkul Impor, Hasil Perajin Kudus Lebih Murah dan Berkualitas

1. Belasan saksi diperiksan Kejari Kudus

Antara

Kasi Pidsus Kejari Kudus Prabowo Aji Sasmito mengungkapkan hingga kini sudah ada dua desa yang dilaporkan terkait dugaan kasus penyeleweangan PTSL. Kedua desa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

Untuk Desa Puyoh, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Bahkan sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa. Mereka dimintai keterangan terkait adanya penyelewengan PTSL.

“Sedangkan untuk Desa Kedungdowo masih akan dilakukan pemeriksaan bulan depan,” kata dia, Selas (3/12).

2. Warga dikenakan biaya mencapai Rp700 ribu

#54410459

Menurutnya, kedua desa tersebut mengenakan biaya PTSL jauh di atas ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017. Disebutkan pada ketentuan itu biaya PTSL dipatok Rp 150 ribu perbidang tanah.

“Kedua desa itu mengenakan biaya sebesar Rp 700 ribu perbidang tanah,” ungkapnya.

Baca Juga: Evakuasi Sarang Tawon Vespa, Damkar Kudus Kenakan Pakaian Khusus 

Berita Terkini Lainnya