TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Pati Wacanakan Revisi Perda Miras 0 Persen

Masih banyak miras ditemukan beredar di Pati

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Pati, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pati tengah mengusulkan untuk melakukan revisi peraturan daerah tentang minuman keras (miras). Sebabnya, hingga kini ternyata masih banyak minuman keras beredar di Pati.

Baca Juga: 3 Polres di Wilayah Pantura Kompak Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

1. Pemkab wacanakan revisi perda tentang miras 0 persen

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Bupati Pati Haryanto mengatakan pemusnahan miras ini merupakan bagian dari pencegahan perbuatan menyimpang di tengah masyarakat.Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu tawuran dan perkelahian antarwarga.

Menyinggung revisi Perda tentang Miras, Haryanto mengatakan, Perda tentang miras yang saat ini sudah ada akan disempurnakan. Dalam Perda yang ada, yang tidak boleh kadar (ethanol di atas) 0,5 persen.

“Itu pun penjualannya di tempat-tempat yang ditentukan, terbatas. Kalau yang kita musnahkan hari ini jelas di atas 0,5 persen", kata dia seperti keterangan yang diterima, Jumat (20/12). 

2. Akan tindak tegas penjual, penimbun miras

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Orang nomor satu di Pati ini menegaskan, bersama polisi dan Satpol PP, pihaknya akan menertibkan oknum yang masih melanggar Perda Miras.

"Akan ada sanksi. Kalau berupa tipiring atau hukuman, pelaku akan jera. Kalau hanya diambil barangnya tentu akan tetap berjualan lagi", cetus Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pun membenarkan, jika memang ada rencana untuk merevisi Perda terkait Miras. Menurutnya, Perda yang semua mengatur pererdaran miras 0,5 persen.

"Yang kemarin 0,5 persen, nanti insya Allah mau kita buat 0 persen. Baru kami godok antara eksekutif dan legislatif", jelasnya.

Baca Juga: Razia ke Sejumlah Cafe dan Warung, Polsek Pati Kota Sita Ratusan Miras

Berita Terkini Lainnya