Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih Awal
Tak berpengaruh signifikan ke pengusaha golongan tiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times - Pemerintah telah resmi menaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku pada 2020 mendatang. Pengusaha rokok di Kudus ternyata sudah mengantisipasi hal kenaikan cukai tersebut.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh, pemilik PR Perusahaan Rokok (PR) Timur Emas Tunas Inti yang terletak di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Agus Sarjono. Ia yang juga merupakan ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) telah bisa membaca ritme pemerintah. Terutama dalam hal kenaikan cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal Disita
1. Menaikan cukai pada tahun 2018 yang lalu
Agus mengatakan, secara pribadi sudah membaca ritme pemerintah pusat. Dimana pada tahun 2018 lalu, pemerintah tidak menaikan cukai. Pada saat itu juga ia mengaku telah menyesuikan kenaikan cukai. Sehingga jika, ada kenaikan cukai tiba-tiba ia mengaku tidak kaget.
“Saya secara pribadi membaca ritme pemerintah terhadap kenaikan tarif rokok. Pada tahun 2018 tidak kenaikan, kami saya pribadi telah menyesuaikan minimal menjadi Rp 5.400. Cukai saya sudah Rp 5.600. Itu strategi kenaikan,” Kata dia Jumat (8/11).
Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Minta Kenaikan Tarif Cukai Dilakukan Bertahap