Ramadan 2020, Salat Tarawih Boleh di Masjid Asalkan Penuhi Syarat Ini
Tongtek dan buka bersama dilarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah selama bulan suci Ramadan. Hal ini pun sesuai dengan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah agar melaksanakan salat tarawih di rumah bersama anggota keluarga inti masing-masing.
Baca Juga: Dikira Efek Menstruasi, Perawat di Kudus Positif Virus Corona
1. Kalau ada masjid yang laksanakan salat tawarih harus ada protokol kesehatan
“Memang saya imbau untuk salat terawih di rumah,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4).
Hartopo mengatakan, imbau tersebut juga sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah Jawa Tengah. Seperti imbauan pada MUI Jawa Tengah terkait dengan tausiah panduan ibadah bulan Ramadan dalam situasi pandemik virus corona atau COVID-19.
Meskipun demikian, kata dia apabila ada masyarakat yang melaksanakan salat tarawih di masjid untuk menyesuaikan protokol kesehatan. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat mencegah dan memutus penyebaran pandemik virus corona.
“Kalau memang ada tarawih di masjid yang harus betul-betul pakai protokol kesehatan yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Update COVID-19 Kudus, 10 Positif Virus Corona, 81 Orang Dikarantina