TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Desa di Pati Tak Bisa Lanjutkan Pilkades, Begini Nasibnya

Hanya ada satu cakades yang maju

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Pati, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pati akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 122 desa di Kabupaten Pati. Pilkades serentak tersebut akan digelar pada 21 Desember 2019 mendatang.

Hanya, dalam perjalanan waktu, ada satu desa yang harus ditunda untuk tahapan pemilihan Pilkades. Desa Ngablak Kecamatan Cluwak harus ditunda karena hanya satu calon saja. Padahal, untuk pelaksanaan pilkades minimal ada dua cakades.

Baca Juga: 10 Potret Momen Pilkades di Kudus, Suami Istri Saingan Jadi Cakades

1. Hanya ada satu calon kepala desa

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Bupati Pati Haryanto mengatakan, pada  21 Desember 2019 mendatang, 122 desa di Kabupaten Pati akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, ada satu desa yang terpaksa menunda pelaksanaan Pilkades.

“Desa yang dimaksud ialah Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak", terang Bupati.

2. Jika dilanjutkan Pilkades akan rawan gugatan

IDN Times/Candra Irawan

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena kini tinggal tersisa satu Calon Kades (Cakades) di Desa Ngablak. Di desa tersebut, ada satu calon kepala desa yang mengundurkan diri dan satunya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Jika Pilkades di Ngablak diteruskan, menurutnya akan rawan gugatan,” ujarnya.

Aturannya, lanjut dia bisa diberi perpanjangan waktu 20 hari (untuk menambah Cakades) kalau pendaftar hanya satu. Namun, ini kan sebetulnya calon yang sudah ditetapkan ada tiga.

“Hanya saja satu mundur dan satu tidak memenuhi syarat. Jadi tidak bisa diperpanjang, tidak ada aturan dan landasan hukumnya", papar Bupati.

Ia menambahkan, penundaan perlu dilakukan agar tidak terjadi gugatan. Apalagi dikhawatirkan terjadi kerugian, baik dari pemerintah daerah, calon hingga masyarakat luas.

Baca Juga: Yang Unik di Pilkades Kudus, Bapak Anak Hingga Belasan Pasutri Nyalon 

Berita Terkini Lainnya