UMK 2020 di Kudus Tertinggi di Eks-Karesidenan Pati
Mengalami kenaikan Rp173.984 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Kudus jadi yang tertinggi di antara Kabupaten di Eks-Karesidenan Pati. UMK di Kabupaten Kudus lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain, seperti Jepara, Rembang, Pati, dan Blora.
Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal
1. UMK Kudus mengalami kenaikan Rp173.984 ribu
UMK di Kudus tahun 2020 mengalami kenaikan. Sebelumnya, tahun 2019 UMK di Kudus sebesar Rp2.044.467. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp2.218.451.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, terkait dengan UMK Kabupaten Kudus telah ditetapkan oleh Gubenur Jawa Tengah.
“Keputusan itu juga sudah pada keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/56 tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020,” kata dia, Kamis (21/11).
Menurutnya, keputusan besaran UMK yang diusulkan oleh dewan pengupahan sudah mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak. Terutama juga telah disetujui dari Apindo Kabupaten Kudus.
“Apindo dan dewan pengupahan sudah setuju kenaikan besaran UMK tahun 2020 di Kabupaten Kudus,” katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Penetapan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng