752 Pekerja Kontrak di Purbalingga Diusulkan Terima Kartu Pra Kerja
Dirumahkan setelah masa kontrak habis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purbalingga, IDN Times – Kontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Purbalingga tak diperpanjang akibat pandemi COVID-19. Satu diantaranya industri komoditas bulu mata di Purbalingga. Produksinya melambat seiring permintaan dari pasar ekspor yang juga menurun.
Baca Juga: 3.000 Buruh dan Pekerja Hotel di Semarang Dirumahkan, Efek COVID-19
1. PHK pekerja kontrak karena permintaan menurun
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono, mengatakan mereka yang dirumahkan merupakan buruh kontrak yang habis masa kontraknya. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak mereka karena permintaan menurun.
“Setelah corona, begitu kontrak habis langsung diputus,” kata dia melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan sebelum COVID-19 mewabah pun permintaan mulai menurun. Perumahan pekerja mulai berlangsung. Beberapa perusahaan tertolong dengan pengalihan pesanan dari pembeli yang semula membeli dari Cina.
“Setelah pasar Cina ditutup, para pembeli mengalihkan pesanan ke Indonesia,” ujar dia.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Bagi Buruh yang Kena PHK di Jawa Tengah