Dana Jaring Pengaman Sosial COVID-19 di Banyumas Dikorupsi Rp1,9 M
Pelaku minta dana JPS menyegat di depan bank saat pencairan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa Indonesia ke jurang resesi. Nyaris semua lini kehidupan terpukul wabah yang sudah setahun berjalan.
Di sisi ekonomi, pemerintah merilis sejumlah bantuan tunai untuk memulihkan kondisi ekonomi. Satu diantaranya program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun di saat upaya bangkit dari keterpurukan, ada saja yang tega memanfaatkana dana bantuan ini untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Penyintas COVID-19 di Banyumas Terkendala Saat Donor Plasma Darah
1. Pelaku memungut dana JPS dari ketua kelompok
Di Kabupaten Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto mengungkap dugaan penyelewengan dana JPS untuk 48 kelompok usaha pada Selasa (9/3/2021) malam.
Kejaksaan juga sudah menggeledah dan memeriksa AM (26), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
AM merupakan aktor yang memungut dana bantuan sebesar Rp40 juta per kelompok dari sejumlah kelompok usaha. Parahnya, pungutan tersebut dilakukan dengan mengadang langsung sang ketua kelompok di depan bank saat pencairan bantuan JPS tersebut.
Baca Juga: 9 Lokasi Wisata di Banyumas ini Angker, Gak Sadar Kayak ke Dunia Lain