Ganjar Terbitkan Pergub, Bandel Gak Pakai Masker di Jateng Kena Sanksi
Baru Kabupaten Banyumas yang sudah menerapkan sanksi denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi bagi warga atau badan hukum yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran sampai pada pencabutan izin usaha bagi perusahaan.
1. Aturan denda diterapkan di beberapa daerah Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan dalam Pergub tersebut telah diatur beberapa sanksi. Tingkatan sanksinya mulai dari teguran lisan sampai pada pencabutan izin usaha pada sebuah perusahaan. Ihwal sanksi berupa denda belum ia atur secara khusus.
Hingga saat ini yang sudah menerapkan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker di Jawa Tengah baru terdapat di Kabupaten Banyumas. Hal itu pun diapresiasi Ganjar.
"Soal sanksi denda belum ada satu aturan khusus (di Pergub). Kita masih mintakan kabupaten/kota untuk melakukan (sanksi denda). Yang sudah melakukan Banyumas. Bagus itu," paparnya.
Meski demikian, secara pribadi Ganjar menekankan bukan soal denda yang ditekankan dalam sanksi tersebut melainkan bagaimana cara mengedukasi masyarakat.
"Cara pendekatannya itu. Bukan soal kamu salah saya betul," tandasnya.