TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Purbalingga Musnahkan Ratusan Barang Bukti 21 Perkara Kejahatan

Kasus telah berkekuatan hukum tetap

Rudal Afgani

Purbalingga, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Purbalingga dengan disaksikan pejabat dari BNN, Polres, Pengadilan Negeri, dan Rutan Purbalingga, Kamis (26/12).

 

Baca Juga: Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Karnopen

1. Ratusan barang bukti dibakar

Rudal Afgani

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Petugas Kejari menyediakan dua buah tong besi. Barang bukti dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar bersama-sama pejabat yang hadir.


Kepala Kejari Purbalingga, Riza Faisal Ritonga, mengatakan, ada 100 item barang bukti perkara pidana umum dan enam item dari perkara pidana lainnya yang dimusnahkan pada siang itu. "Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap hukumnya wajib dilaksanakan secara transparan," kata Riza.

2. Akumulasi 21 putusan perkara

Rudal Afgani

Jumlah itu merupakan akumulasi dari 21 putusan perkara tindak pidana, baik dari putusan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Purbalingga. "Barang bukti meliputi narkoba, tembakau gorilla, miras, dan barang-barang produk ilegal tanpa SNI," kata Riza.

Baca Juga: Didominasi Narkoba, Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Pidana  

Berita Terkini Lainnya