Ketahuan Cabuli Anak 8 Tahun di Sekolah, Pensiunan PNS Mengaku Malu
Pencabulan dua kali yakni pada bulan Maret dan April 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebumen, IDN Times -- Seorang kakek berinisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam tega menyetubuhi anak berusia delapan tahun. Atas perbuatannya, pensiunan PNS itu kini meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen.
Baca Juga: Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda di Kebumen Nekat Mencuri
1. Dilakukan dua kali pada Maret dan April 2020
Tersangka menyetubuhi anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu di lingkungan sekolah di wilayah Karanggayam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis mengatakan tersangka menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Perbuatan keji itu dilakukan pada bulan Maret dan April 2020.
"Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orangtua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4).
Baca Juga: Bejat! Paman dan Ayah Kandung Tega Perkosa Siswi SD di Purbalingga