TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketahuan Cabuli Anak 8 Tahun di Sekolah, Pensiunan PNS Mengaku Malu

Pencabulan dua kali yakni pada bulan Maret dan April 2020

Gambar aksi cabul ilustrasi (IDN Times/ istimewa)

Kebumen, IDN Times -- Seorang kakek berinisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam tega menyetubuhi anak berusia delapan tahun. Atas perbuatannya, pensiunan PNS itu kini meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen.

Baca Juga: Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda di Kebumen Nekat Mencuri 

1. Dilakukan dua kali pada Maret dan April 2020

Istimewa

Tersangka menyetubuhi anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu di lingkungan sekolah di wilayah Karanggayam.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis mengatakan tersangka menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Perbuatan keji itu dilakukan pada bulan Maret dan April 2020.

"Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orangtua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4).

2. Tersangka mengaku menyesal

Istimewa

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Tersangka ditangkap setelah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kepada polisi, tersangka kakek tiga cucu ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.

Baca Juga: Bejat! Paman dan Ayah Kandung Tega Perkosa Siswi SD di Purbalingga

Berita Terkini Lainnya