KPU Purbalingga Dirikan Dua TPS Darurat di Lokasi Bencana Tanah Gerak
TPS asal dinilai membahayakan keselamatan pemilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purbalingga, IDNTimes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga memindahkan dua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah bencana tanah gerak di Dusun Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Purbalingga. Dua TPS itu dipindah karena Dusun Pagersari dinilai rawan longsor dan membahayakan keselamatan warga.
Baca Juga: Fenomena Tanah Bergerak di Purbalingga, Ini Penjelasan Pakar Unsoed
1. TPS 8 dan 9 dipindah ke dekat lokasi pengungsian
Dua TPS yang dipindah antara lain TPS 8 dan 9. Kedua TPS itu dipindah ke rumah warga bernama Mistono di RT 14 tak jauh dari posko pengungsian.
“Lebih dekat dengan posko pengungsian harapannya warga yang mengungsi bisa tetap berpartisipasi menggunaakan hak pilihnya,” kata Andri Supriyanto, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Parmas SDM dan Kampanye saat memantau kesiapan TPS 9 Dusun Pagersari, Selasa (8/12/2020).
Ada 368 pemilih di TPS 8 dan 318 pemilih di TPS 9. Namun di antara daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 9 ada yang mengungsi ke rumah keluarganya di Banjarnegara dan Purwokerto.
“Petugas KPPS akan menghubungi mereka untuk memastikan apakah mereka akan menggunakan hak pilihnya,” ujar dia.
Baca Juga: 710 Warga Mengungsi Akibat Tanah Bergerak di Purbalingga