TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Kasus Narkoba di Purbalingga Naik Saat Pandemik COVID-19

Ungkap Kepemilikan Ganja dari Anak 16 Tahun

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja memaparkan capaian selama setahun pada konferensi pers di Kantor BNN Purbalingga, Selasa (22/12/2020)./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

Purbalingga, IDNTimes - Pandemik COVID-19 rupanya tak menurunkan minat para penyalahguna narkotika di Kabupaten Purbalingga. Hal ini tampak dari jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga.

Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2019.

Baca Juga: 25 Nakes di Purbalingga Kena COVID-19, Gedung Sekolah untuk Isolasi

1. Jumlah tersangka meningkat 100 persen

AKBP Sharlin Tjahaja usai konferensi pers di Kantor BNN Purbalingga, Selasa (22//12/2020)

Data BNN Purbalingga menunjukkan ada 15 tersangka yang menerima rekomendasi hukum dan medis dari tim asesmen terpadu pada 2019. Sementara 2020, jumlah tersangka bertambah menjadi 30 tersangka.

"Dengan rincian satu tersangka hasil operasi BNN Purbalingga dan 29 hasil operasi Polres Purbalingga," kata AKBP Sharlin Tjahaja saat konferensi pers di Kantor BNN Purbalingga, Selasa (22/12/2020).

2. Jumlah klien rehabilitasi bertambah

Kasubbag Umum BNN Purbalingga, Tony Gunawan menunjukkan cara pemanfaatan aplikasi Sikupumas untuk warga yang hendak mengakses layanan di BNN, Selasa (22/12/2020). Klien rehabilitasi narkoba dari jalur sukarelawan meningkat tahun 2020 jika dibandingkan tahun lalu./Foto: Rudal Afgani .

Selain itu, klien yang menjalani rehabilitasi juga meningkat. Pada 2019, ada 32 orang yang menjalani rahabilitasi di tiga fasilitas kesehatan, yaitu Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga, RSUD Goeteng Taroenadibrata, dan Klinik Siloam.

Sementara pada 2020 BNN melayani 39 klien yang menjalani terapi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Purbalingga. Sebanyak 39 orang itu terdiri dari 35 orang laki-laki dan empat perempuan.

"Klien paling muda 15 tahun dan paling tua 57 tahun. Zat utama yang disalahgunakan oleh klien klinik pratama adalah methaphetamin," ujar dia.

Dari 39 klien itu, lima orang di antaranya drop out dari layanan rehab dengan alasan kesibukan lain dan tidak patuh program layanan dengan meminta obat jenis tertentu. Sementara satu orang dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido di Bogor.

"Zat yang disalahgunakan lebih dari satu, antara lain ganja, tembakau sintetis, sabu, dan obat-obatan golongan psikotropika," tuturnya.

 

Baca Juga: Tak Kuat Beri Pakan, Warga Purbalingga Serahkan 4 Ekor Elang ke BKSDA

Berita Terkini Lainnya