3 Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang yang Diselidiki KPK

Jerat 4 nama sebagai tersangka

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan empat nama sebagai tersangka.

‘’Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan,’’ kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam siaran langsung melalui saluran Youtube KPK RI, Rabu (17/7/2024) petang.

Adapun, ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Tessa menyampaikan, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung. Kendati demikian, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

‘’Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,’’ katanya.

Sementara, berdasarkan pantauan di Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024), penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang dan kantor di lingkungan tersebut. Seperti di Kantor Wali Kota Semarang, ruang Sekretaris Daerah Kota Semarang, dan Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di Gedung Moch Ichsan Lantai 6.

Baca Juga: Ruang Sekretariat Daerah Kota Semarang Turut Digeledah Penyidik KPK

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya