6 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Udinus Ditangkap, Ngaku Salah Sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak enam pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang ditangkap. Para pelaku mengaku kejadian pembacokan itu salah sasaran pada saat gelar yang diselenggarakan Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
1. Menewaskan mahasiswa Udinus
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya sudah menangkap enam tersangka selama dua hari terakhir sejak kejadian pembacokan di depan SPBU 44.501.22, Jalan Kelud Raya, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
‘’Dari peristiwa itu ada korban atas nama Almarhum Muhammad Tirza Nugroho Hermawan yang merupakan mahasiswa Udinus Semarang. Setelah kejadian dalam dua hari ini ada enam tersangka yang sudah ditangkap,’’ ungkapnya.
Tersangka yang ditangkap berinisial RS, BR, RR, IBT, BAS, dan RHP. Mereka merupakan dua kubu anggota gangster yang akan melakukan tawuran di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa 32 Siswa SMK dan Mahasiswa Usai Demo Ricuh di Semarang
2. Berawal geng All Star dan Winsel saling tantang
‘’Mereka ini grup dari geng bernama All Star dan Winsel yang saling menantang melalui media sosial, lalu ingin bertemu di TKP daerah Tumpang untuk tawuran 3 VS 3,’’ ujar Irwan.
Editor’s picks
Salah satu tersangka, RS menjelaskan kronologi, setelah ia menerima pesan pribadi melalui media sosial oleh geng Wisel untuk 3 VS 3, ia dan rombongannya datang ke lokasi yang dijanjikan di daerah Tumpang.
‘’Namun saat sampai di TKP, rombongan Winsel tidak ada. Lalu, saya memutuskan pulang ke Gunung Pati. Lalu, saat tiba di Sampangan kami ketemu rombongan Winsel dengan jumlah yang tidak sesuai yang dijanjikan (lebih banyak, red). Kami pun berniat putar balik malah dikejar hingga depan pom bensin. Saat saya memberanikan diri untuk melawan, saya ditabrak korban. Korban jatuh, saya lanjut kejar rombongan Winsel naik motor,’’ tuturnya.
3. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
Kendati demikian, saat RS mengejar rombongan Winsel , dua anggota All Star yaitu BR dan RR malah membacok korban. BR dan RR membacok punggung korban sebanyak tiga kali. Adapun, alasannya karena mereka mengira korban adalah rombongan Winsel.
‘’Saya salah sasaran. Saya kira korban ada rombongan Winsel,’’ ujar BR.
Adapun, sebagian dari pelaku tawuran gangster tersebut juga mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.
Irwan menambahkan, dari kasus ini para pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, sanksi primer adalah Pasal UU kepemilikan senjata tajam.
‘’Mereka ini terancam hukuman 20 tahun penjara,’’ tandasnya.
Baca Juga: Riwayat Tirza, Anggota BEM KM Udinus yang Meninggal Dikeroyok Gengster