Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 4.646 pengawas untuk bertugas di kecamatan

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 . Adapun, pengawas yang dibutuhkan sebanyak 4.646 orang untuk nantinya bertugas di kecamatan yang ada di Kota Semarang. 

1. Pendaftaran PTPS dibuka 2–6 Januari 2023

Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini SyaratnyaAnggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah. (dok. Bawaslu Semarang)

Pendaftaran PTPS ini akan dibuka mulai 2–6 Januari 2023. Sesuai rencana, Bawaslu akan melantik pengawas yang lolos seleksi 28 hari sebelum pelaksanaan tahap pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak, dan radio untuk menggaungkan ajakan masyarakat Kota Semarang untuk mendaftar menjadi PTPS.

“Sebelum masa pendaftaran kita sudah melakukan sosialisasi secara masif agar informasi bisa sampai lebih awal ke publik,” ungkapnya, Sabtu (30/12/2023).

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Diklat itu menyampaikan, bagi calon pendaftar PTPS harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Baca Juga: Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 

2. Syarat mendaftar PTPS

Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini SyaratnyaPelipatan surat suara pemilihan presiden di Tabanan sudah dimulai per Jumat (22/12/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

‘’Selain itu, untuk menjadi PTPS calon pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, mengundurkan diri dari jabatan politik mapun institusi pemerintah. Kemudian, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak pernah dipidana selama lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,’’ jelas Euis.

Persyaratan tersebut harus dipenuhi karena PTPS harus netral dan berintegritas, tidak boleh ada tendensi atau intervensi dari institusi manapun. Oleh karena itu, syarat yang ada harus dipatuhi.

Maka demikian, Bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga Kota Semarang untuk mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi 14 Februari 2024 nanti. Adapun, untuk posisi tersebut dibutuhkan sebanyak 4.646 personil atau sesuai dengan jumlah PTPS yang ada di Kota Semarang.

3. PTPS garda terdepan pengawas

Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnyaproses simulasi pemilu berjalan aman dan sukses (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Untuk diketahui, jumlah tersebut juga telah mengakomodir kebutuhan TPS Lokasi Khusus yang tersebar di sembilan TPS yang ada di Kota Semarang seperti LP Kedungpane Kelas 1 Semarang, LP Perempuan Kelas II-A Semarang, SMK Negeri Jawa Tengah Semarang dan Rumah Layanan Sosial Lansia Pucang Gading Semarang.

Euis berharap, pada seleksi PTPS Pemilu 2024 ini pihaknya bisa memperoleh SDM yang terbaik dan berkomitmen kuat untuk mengawal proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dengan penuh integritas.

“PTPS ini merupakan garda terdepan pengawas. Mereka nantinya yang akan mengawal prosesnya di lapangan, sehingga komitmen untuk netral perlu sangat dijaga,” imbuhnya.

Sementara, bagi calon pendaftar PTPS dapat langsung menyambangi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili masing-masing dan melengkapi kebutuhan persyaratan dengan mengunduh link berikut https://s.id/PTPSKOTSMG.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran saat Rakernas APPSI di Setos Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya