Bawaslu Semarang Temukan Oknum PPK dan PPS Langgar Etika Pemilihan

Teruskan ke KPU untuk diberi sanksi

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) melanggar etika penyelenggara pemilihan. Pelanggaran tersebut tengah diteruskan ke KPU Kota Semarang untuk pemberian sanksi.

1. Bawaslu terima laporan pelanggaran PPK dan PPS

Bawaslu Semarang Temukan Oknum PPK dan PPS Langgar Etika PemilihanPetugas Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan pada proses coklit pemilih Pilkada 2024. (dok. Bawaslu)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu kecamatan di Kota Semarang. Temuan ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Semarang.

“Laporan disampaikan oleh anggota PPK, lalu pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK. Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024,” ungkapnya, Minggu (4/8/2024).

Kendati demikian, dalam kajian yang dilakukan Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.

Baca Juga: Coklit KPU, 7.108 Data Pemilih di Semarang Tidak Memenuhi Syarat

2. Oknum PPK terbukti langgar etika

Bawaslu Semarang Temukan Oknum PPK dan PPS Langgar Etika PemilihanSejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti prosesi pelantikan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Spt.

Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Bawaslu pun melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.

Silva menyampaikan, dari hasil kajian terbukti ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK. Yang bersangkutan telah melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang. Surat ini menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait," katanya.

Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Temuan ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang.

3. Sanksi untuk oknum PPS yang melanggar

Bawaslu Semarang Temukan Oknum PPK dan PPS Langgar Etika PemilihanSebanyak 982 orang mengikuti tes computer assisted TEST (CAT) panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Semarang 2024 di Kampus UPGRIS, Jumat (17/5/2024). (Dok. KPU Kota Semarang)

"Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya," terang Silva.

Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.

Hasilnya, oknum PPS telah melanggar etika pemilihan. Bawaslu meminta KPU untuk dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada ketua dan anggota PPS karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih.

"Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis pemilihan harus lebih cermat dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka," pungkas Silva.

Baca Juga: Awasi Proses Coklit, Ini Temuan Bawaslu Kota Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya