Ini Aturan dan Sanksi Bagi ASN di Pemkot Semarang selama Pilkada

Hak suara cukup diketahui diri sendiri

Intinya Sih...

  • ASN Pemkot Semarang diimbau jaga netralitas selama tahapan Pilkada Serentak 2024
  • Aturan dan sanksi berlaku apabila ASN melanggar netralitas, termasuk larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon kepala daerah tertentu
  • Bawaslu siap menerima aduan masyarakat terkait ASN yang tidak netral, BKPP akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat

Semarang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau untuk menjaga netralitas selama proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

1. Netralitas harga mati untuk ASN

Ini Aturan dan Sanksi Bagi ASN di Pemkot Semarang selama PilkadaKepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. (IDN Times/bT)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, netralitas merupakan harga mati sebagai seorang ASN. Maka itu, ASN di lingkungan Pemkot Semarang harus memiliki komitmen menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

"Kami menjaga betul netralitas baik ASN maupun non-ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi. InsyaaAllah program pemerintah tidak dijalankan sendiri, tapi bergerak bersama masyarakat," katanya, Rabu (18/9/2024).

Dengan demikian, pada proses Pilkada Serentak 2024 ini ada sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku apabila ASN melanggar netralitas.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang

2. ASN tidak boleh gunakan fasilitas pemerintah

Ini Aturan dan Sanksi Bagi ASN di Pemkot Semarang selama PilkadaIlustrasi ASN Pemkot Semarang. (dok. BKPP)

Joko menjelaskan, ada sejumlah batasan bagi ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Yakni, ASN tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon lain.

‘’Kemudian, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon kepala daerah tertentu, misalnya untuk kampanye. Lalu, meskipun ASN memiliki hak suara, tapi hak itu cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi. Apalagi, sampai mengajak orang lain atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk memobilisasi orang lain,’’ jelasnya.

Menurut dia, itu sudah termasuk pelanggaran disiplin. Apalagi, sampai memberikan tanda suka, komentar di media sosial atau unggahan calon kepala daerah.

3. BKPP punya layanan penegakan disiplin

Ini Aturan dan Sanksi Bagi ASN di Pemkot Semarang selama Pilkada

‘’Jika masyarakat menemukan ASN diduga tidak netral, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan. BKPP juga mempunyai layanan penegakan disiplin. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diklarifikasi kebenarannya,’’ terangnya.

Sementara, BKPP juga akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas. Sanksi disiplin paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Jika menerima sanksi terkait netralitas ASN, TPP juga bisa tidak diberikan selama dua bulan kalau terbukti pelanggaran hukuman disiplin sedang. Ketika ada ASN tidak netral, itu golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang," tandasnya.

Baca Juga: 2 Bapaslon Sudah Memenuhi Syarat Ikut Pilwakot Semarang 2024

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya