Kena Gangguan Kejiwaan, Korban Judi Online Datangi RSJ di Semarang

Butuh waktu penanganan 14–21 hari

Semarang, IDN Times - Jumlah pasien dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo Semarang bertambah. Tren ini karena banyak korban judi online mengalami gangguan jiwa. 

1. RSJD Amino banyak terima pasien korban judi online

Kena Gangguan Kejiwaan, Korban Judi Online Datangi RSJ di SemarangIlustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Direktur Pelayanan RSJD Dr Amino Gondohutomo, dokter Prihatin Iman Nugroho mengakui, pihaknya banyak menerima pasien korban judi online. Bahkan, jumlahnya relatif meningkat dalam waktu belakangan.

“Kalau secara angka pasti memang kami belum memiliki datanya, tapi ada beberapa pasien terkait judi online yang kami rawat,” katanya, Selasa (6/8/2024).

Untuk diketahui, RSJD belum merilis angka akumulatif pasien dengan gangguan jiwa karena judi online. Namun dari evaluasi internal, banyak pasien gangguan jiwa dipicu oleh judi online. Umumnya, mereka memiliki banyak tagihan hutang.

Baca Juga: 4 Tips Terhindar Judi Online untuk Anak-Anak, Orang Tua Harus Peka

2. Mudah tersinggung satu gejala korban judi online

Kena Gangguan Kejiwaan, Korban Judi Online Datangi RSJ di Semarangilustrasi orang marah di kantor (pexels.com/Andrea Piacquadio)

‘’Para pasien korban judi online ini tidak hanya memiliki satu masalah pemicu. Mereka juga memiliki permasalahan lain di kondisi sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Nugroho, kasus judi online sendiri memang sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan permasalahan sosial lainnya serta berdampak pada gangguan kejiwaan.

“Adapun, gejala khusus yang ada di pasien gangguan jiwa korban judi online di antaranya mereka lebih sering mengisolasi diri, mudah tersinggung, dan mudah marah. Kemudian, yang kami temukan lainnya, yakni mereka melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ke pasangannya,” jelasnya.

3. Judi online tidak memberi kebahagiaan

Kena Gangguan Kejiwaan, Korban Judi Online Datangi RSJ di SemarangFreepik

Sementara itu, penanganan pasien korban judi online tak berbeda dari pasien gangguan jiwa pada umumnya. Biasanya, membutuhkan waktu penanganan antara 14 hingga 21 hari di rumah sakit.

Kondisi ini sangat tergantung dengan dukungan keluarga, lingkungan, maupun masyarakat yang ada di sekitarnya. Serta tentu membutuhkan motivasi dari pasien itu sendiri.

“Judi online tidak akan memberikan kebahagiaan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru, bahkan sampai terjadinya gangguan kejiwaan,” tandas Nugroho.

Baca Juga: Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jawa Tengah Terindikasi Judi Online

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya