KPK Masih Rahasiakan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Tunggu beberapa hari atau minggu ke depan akan di-update

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya di Balaikota Semarang. Hevearita diperiksa sejak Rabu (17/7/2024) pagi, hingga Rabu malam pemeriksaan belum juga usai. 

Sebelumnya KPK menyebutkan telah melakukan  penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkup Pemkot Semarang. Meski begitu KPK masih merahasiakan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Kendati demikian, ada empat orang dalam kasus tersebut yang dicegah bepergian ke luar negeri.

‘’Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan,’’ kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam siaran langsung melalui saluran Youtube KPK RI, Rabu (17/7/2024) petang.

KPK juga berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan bepergian terhadap empat nama tersebut, berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Tessa menerangkan, pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK 1,5 Jam Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang Pemkot Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya