Pegawai Pemkot Semarang Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang Pilkada

Cegah potensi konflik dan gesekan

Semarang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menandatangani ikrar netralitas jelang Pilkada Serentak 2024. Mereka mendeklarasikan itu pada Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di Balai Kota Semarang, Selasa (17/9/2024). 

1. Abdi negara punya tanggung jawab dalam pilkada

Pegawai Pemkot Semarang Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang Pilkadailustrasi pegawai negeri sipil atau ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)

Plh Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik mengatakan, pilkada merupakan momen penting dalam proses demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

‘’Namun, saya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan semua mengenai pentingnya menjaga kondusivitas, kebersamaan, dan persatuan menjelang pilkada ini. Sebab, sebagai abdi negara dan bagian dari Pemkot Semarang kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan suasana pilkada tetap aman dan kondusif," ungkapnya saat upacara.

Baca Juga: KPU Temukan Dokumen Paslon Pilwakot Semarang Belum Penuhi Syarat

2. Pemkot Semarang keluarkan surat edaran

Pegawai Pemkot Semarang Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang PilkadaSuasana Balai Kota Semarang saat penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Untuk mengantisipasi dan mencegah potensi konflik atau gesekan-gesekan saat proses Pilkada Serentak 2024, Pemkot Semarang mengajak ASN dan Non ASN untuk menjaga netralitas. Hal itu diatu melalui Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disiplin. Paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," terang Khadik.

3. ASN tidak netral bisa kena sanksi

Pegawai Pemkot Semarang Tandatangani Ikrar Netralitas Jelang PilkadaIlustrasi ASN Pemprov NTB (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, juga ada sanksi pelanggaran disiplin tingkat sedang seperti TTP tidak diberikan selama dua bulan, jika ASN tidak netral.

"Kita harus bersikap profesional dan objektif dalam menjalankan tugas, tanpa terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan," jelasnya.

Disamping itu, imbuh Khadik, deklarasi netralitas ASN tidak hanya sekadar ikrar ucapan di mulut saja, melainkan benar-benar diresapi dan diimplementasikan.

Baca Juga: 2 Bapaslon Sudah Memenuhi Syarat Ikut Pilwakot Semarang 2024

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya