Perundungan dan Kekerasan Seksual Masih Jadi PR Guru di Era Digital

Guru harus jadi suri tauladan

Semarang, IDN Times - Perundungan dan kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah pihak termasuk guru di sekolah. Permasalahan itu menjadi tantangan sehingga guru perlu untuk mengembangkan diri. 

1. Perundungan dan kekerasan seksual harus diperangi bersama

Perundungan dan Kekerasan Seksual Masih Jadi PR Guru di Era DigitalWali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri acara peringatan Hari Guru Nasional di Semarang, Minggu (26/11/2023). (dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, masa sekarang menjadi tantangan berat bagi guru untuk mengembangkan diri.

"Tantangan menjadi guru sangat luar biasa, kita tahu zaman digitalisasi seperti ini semua mudah dilihat dan dijangkau," ungkapnya pada acara Hari Guru Nasional di Lapangan Simpanglima Semarang, Minggu (26/11/2023).

Meski begitu, lanjut perempuan yang akrab disapa Ita, beberapa titik poin negatif harus menjadi fokus perhatian. Dua di antaranya yaitu, perundungan dan kekerasan seksual harus dicegah dan diperangi bersama-sama.

"Kami minta dibantu bapak ibu guru untuk mensosialisasikan atau mencegah supaya anak-anak ini tidak menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Butuh Peran Keluarga dan Orang Tua untuk Cegah Kekerasan Seksual Anak

2. Kekerasan berdampak pada trauma psikis

Perundungan dan Kekerasan Seksual Masih Jadi PR Guru di Era Digitalilustrasi trauma (pexels.com/ Polina Zimmerman)

Dia menyebut, peserta didik adalah generasi penerus dan harapan bangsa untuk meraih Indonesia Emas 2045. Apabila tidak dirawat dan dibimbing, justru dirusak akan mempengaruhi masa depannya kelak.

"Kami terus-menerus untuk melakukan upaya untuk pencegahan-pencegahan tersebut supaya anak-anak bisa makin hebat," ujarnya.

Setali tiga uang, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Umi Surotuddiniyah menyampaikan, kekerasan seksual pada anak seperti fenomena gunung es. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan berdampak pada trauma psikis.

‘’Harus ada hukuman dan sanksi yang tegas pada pelaku. Sesuai Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

3. Perlu pengawasan dari masyarakat dan orang tua

Perundungan dan Kekerasan Seksual Masih Jadi PR Guru di Era DigitalAnggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Umi Surotuddiniyah. (IDN Times/bt/Anggun P)

Kemudian, lanjut dia, apabila kekerasan seksual terhadap anak, pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan yang ada di perundang-undangan.

“Terjadinya pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru akhir-akhir ini sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan. Apalagi, jika pelakunya adalah seorang oknum guru mengaji," tuturnya.

Umi meminta, agar ada pengawasan oleh masyarakat dan juga orang tua untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, jika melihat tindakan yang mengarah kekerasan seksual terhadap anak maka harus segera melapor.

4. Pelaku kekerasan bisa dari orang terdekat

Perundungan dan Kekerasan Seksual Masih Jadi PR Guru di Era DigitalIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Pihaknya juga mengimbau, terutama bagi para guru, untuk memberikan suri tauladan, contoh dan perlindungan kepada anak didiknya. Bukan malah menghancurkan masa depan mereka, dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak lanjutnya, biasanya merupakan orang-orang terdekat, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada mereka.

“Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain," tandasnya.

Baca Juga: Masih Ada Kekerasan Perempuan dan Anak, Nana Sudjana: Tegakan Aturan!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya