Korban Diperdaya, Siswi Lugu di Purbalingga Dua Kali Dirudapaksa

Modus ajak jalan-jalan

Laporan Rudal Afgani

Purbalingga, IDN Times - BF (18), seorang pemuda di Kecamatan Bojongsari tega melakukan perbuatan asusila kepada Sekar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun. Tak hanya sekali, BF dua kali merudapaksa Sekar yang masih lugu.

Baca Juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2016

1. Modus ajak jalan-jalan

Korban Diperdaya, Siswi Lugu di Purbalingga Dua Kali DirudapaksaIDN Times/Sukma Shakti

Peristiwa tersebut berawal dari BF yang mengajak Sekar jalan-jalan dengan sepeda motornya. Sekar yang lugu mengiyakan saja ketika diajak jalan-jalan oleh BF.

Sepeda motor itu berhenti di kebun bambu tak jauh dari pemakaman desa. Di tempat yang sepi ini, BF melakukan perbuatan asusila kepada Sekar.

Tindakan asusila tersebut ternyata berulang, BF kembali mengajak Sekar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banjaran.

2. Terbongkar usai korban cerita ke orangtua

Korban Diperdaya, Siswi Lugu di Purbalingga Dua Kali DirudapaksaPexels.com/Juan Pablo Arenas

Perbuatan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di toko material bangunan ini akhirnya terbongkar setelah Sekar menceritakan yang ia alami kepada ibunya.

“Pengungkapan kasus bermula saat korban ternyata menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Bojongsari yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan penyelidikan,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo, Selasa (18/11).

3. Pelaku manfaatkan keluguan korban

Korban Diperdaya, Siswi Lugu di Purbalingga Dua Kali DirudapaksaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tidak berpacaran dengan korban. Namun tindakannya dilakukan dengan memanfaatkan keluguan korban yang walaupun sudah berusia 17 tahun namun tidak kunjung lulus sekolah tingkat SMP.

Tersangka mengatakan korban menurut saja ketika diajak bersetubuh. Setelah adanya laporan tersebut dan identitas pelaku diketahui, polisi langsung bergerak. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bojongsari pada Rabu (13/11) yang lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk mengajak korban ke lokasi kejadian.

4. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Korban Diperdaya, Siswi Lugu di Purbalingga Dua Kali Dirudapaksamatadornetwork.com

Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di kebun bambu pada bulan September 2019. Kedua dilakukan tersangka di komplek TPA Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat yang sepi. Kemudian di lokasi tersebut mengajak korban bersetubuh,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Ketahuan Hendak Perkosa, Pria di Denpasar Nekat Kabur Telanjang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya