Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Juli 2024

13 tersangka pengedar berhasil dibekuk

Banyumas, IDN Times - Satres Narkoba Polresta Banyumas telah mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 11 kasus selama periode Juli 2024. Hal itu dikatakan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Willy Budianto, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan, bahwa berbagai keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika adalah bentuk sinergitas aparat penegak hukum dengan masyarakat, karena berdasarkan laporan masyarakat kasus narkoba dapat diungkap.

"Polresta Banyumas dalam pelaksanaan ungkap kasus tindak pidana narkoba selama bulan Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sejumlah 11 kasus dengan 13 tersangka," katanya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ubah Kebun Sayur Jadi Melon Green House

1. Barang bukti di sita dar 8 kecamatan

Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Juli 2024Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam ungkap kasus narkoba di Banyumas, Selasa (30/7/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dijelaskan, keberhasilan Polresta Banyumas dalam ungkap kasus ini akan menjadi teladan dan dorongan bagi Satker lainnya dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam peredaran gelap narkotika yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Jumlah ungkap kasus berdasarkan jenis adalah 2 kasus narkotika, dan 9 kasus kasus psikotropika di sejumlah tempat yakni, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Patikraja, Purwokerto Selatan, Kembaran, Sokaraja, Kedungbanteng, dan Karanglewas.

Kapolresta juga merinci barang yang disita satres narkoba berupa sabu seberat 139,9647 gram, ganja 5,1676 gram, sedang jenis psikotropika berjumlah 1641 butir, obat obatan sebanyak 2.428 Butir, polisi juga menyita beberapa kendaraan seperti mobil, sepeda motor, handphone, dan uang sebanyak Rp440 ribu.

2. Orangtua diminta ikut awasi anak

Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Juli 2024Kapolresta Banyumas Kombes pol Ari Wibowo meminta pengawasan pad anak anak, Selasa (30/8/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Banyumas, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba dengan total barang bukti Narkoba senilai Rp273.805.000.

Sedangkan dari perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 4.814 warga masyarakat terutama para remaja dan anak- anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba.

"Untuk para orang tua agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba, dikarenakan generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengkonsumsi narkoba karena bisa mendapatkannya secara mudah," terang Kapolresta yang belum lama menjabat menggantikan Kapolresta sebelumnya Kombes Eddy Suranta Sitepu.

3. Berani tolak ajakan pakai narkoba

Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Juli 2024Kasatres Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budianto (tengah)meminta berani untuk menolak ajakan narkoba, Selasa (30/7/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara Kasatres Narkoba Kompol Willy Budianto berpesan agar senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak

"Berikan himbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penggunaan narkoba, serta tanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan untuk mencoba dan menggunakan narkoba,"kata Willy yang juga ahli beladiri karate.

Selain itu Willy juga mengingatkan agar bersama sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 78, Polresta Banyumas Hadirkan Trabaser

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya