Dugaan Aliran Dana Kampanye, OJK Jateng Awasi BPR dan Hormati Hukum

OJK wanti-wanti BPR waspadai nasabah PEP

Semarang, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana kampanye ilegal. Dana tersebut di antaranya terjadi di sebuah Badan Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyebutkan, jika pihaknya melakukan pengawasan kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) termasuk BPR. Pengawasan yang dilakukan mengedepankan proses pembinaan untuk mewujudkan SJK yang sehat.

Adapun, proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap SJK dilakukan melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung.

"OJK telah menerbitkan peraturan tentang penerapan tata kelola yang sehat, manajemen risiko dan kepatuhan dalam penerapan prinsip kehati-hatian pada setiap aktivitas operasional BPR. Pada aktivitas perkreditan, OJK selalu mengingatkan agar BPR menyalurkan kredit secara sehat, memperhatikan aspek prudential, dan didahului dengan analisa kelayakan secara memadai terhadap calon debitur yang akan dibiayai," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (20/12/2023).

Sumarjono menambahkan, OJK ikut melakukan pengawasan terhadap implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahaan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK. Pada kontek tersebut, OJK meminta kepada SJK untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan nasabah, baik nasabah simpanan maupun pinjaman, terutama nasabah yang tergolong Politically Exposed Person (PEP).

"Ini merupakan standar international yang diterapkan oleh Financial Action Task Force/FATF)," tegasnya.

Hal-hal tersebut menjadi faktor penting bagi OJK dalam menilai kinerja SJK. Ia memastikan, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan dan berpotensi dapat meningkatkan risiko bagi Bank, OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku termasuk pengenaan sanksi sesuai kewenangan OJK.

"Sehubungan dengan permasalahan dana kampanye dalam Pemilu 2024, tentunya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selaku lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu (termasuk dana kampanye) dan atau Aparat Penegak Hukum (APH). OJK dalam hal ini sebagai Otoritas Pengawas SJK, menghormati proses yang masih berjalan di lembaga lain yang terkait," ujar Sumarjono.

Ia menegaskan, OJK secara pasti akan memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam lingkup kewenangannya untuk memastikan ketaatan seluruh SJK terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah Intern

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya