Pengelola Jembatan Kaca Banyumas Tersangka: Lalai Pakai Kaca Second

ES punya 3 tempat wisata lain di Tegal dan Banyumas

Banyumas, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca The Geong hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas, sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyababkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

“Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka”, kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

1. Kaca pecah saat rombongan terakhir lewat

Pengelola Jembatan Kaca Banyumas Tersangka: Lalai Pakai Kaca SecondYoutube.com/Dirgantara Bali

Edy menjelaskan, kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang. Usai berswafoto, mereka kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar.

Saat empat orang terakhir dari rombongan itu melewati jembatan, seketika kaca langsung pecah.

“Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah. Satu di antaranya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," ujar Edy.

Dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Hasilnya, pihak pengelola ditetapkan sebagai tersangka.

2. Bahan kaca pakai yang second

Pengelola Jembatan Kaca Banyumas Tersangka: Lalai Pakai Kaca SecondPexels.com/pixabay

Edy menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca The Geong dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal. Akibatnya, saat dialui menimbulkan lendutan, keretakan, dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.

“Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, yang mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki izin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan”, aku Edy.

Untuk diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama. Di antaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden, dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal. Ketiga tempat wisata itu sekarang sudah ditutup.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara”, tandas Edy.

3. Ada unsur kelalaian dari pengelola

Pengelola Jembatan Kaca Banyumas Tersangka: Lalai Pakai Kaca SecondYoutube.com/Dirgantara Bali

Sementara itu, ahli kontruksi Unsoed Purwokerto, Nor Intang Setyo Hermanto menerangkan, kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 milimeter (mm).

“Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis”, ungkapnya.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menerangkan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian. Lalu, tidak adanya informasi atau imbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

“Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun”, paparnya.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya