Daftar 27 Titik CCTV ETLE di Jateng, Ini Cara Kerja dan Bayar Dendanya

Kalau melanggar bisa kena denda Rp50 ribu sampai Rp400 ribu

Semarang, IDN Times - Sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diberlakukan di Jawa Tengah mulai 23 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng menyebut ada 27 kabupaten/kota yang dipasang CCTV guna memantau aktivitas pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya. 

"Alat ETLE yang dipasang jumlahnya 270 unit. Itu nanti disebar di 27 titik wilayah hukum Polda Jateng," ungkap Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin ketika dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/3/2021). 

1. Ini daftar 27 titik yang dipasangi kamera ETLE tahap pertama

Daftar 27 Titik CCTV ETLE di Jateng, Ini Cara Kerja dan Bayar DendanyaANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Pemasangan ETLE dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama, menjelang penerapan terdapat di sejumlah area berikut ini:

  • 6 titik di wilayah Polresta Solo
  • 1 titik di wilayah Polres Kebumen
  • 2 titik di wilayah Polres Cilacap
  • 1 titik di wilayah Polres Wonogiri
  • 1 titik di wilayah Polres Karanganyar
  • 2 titik di wilayah Polres Klaten
  • 2 titik di wilayah Polres Pati
  • 1 titik di wilayah Polres Kudus
  • 1 titik di wilayah Polres Demak
  • 1 titik di wilayah Polres Purbalingga
  • 3 titik di wilayah Polrestabes Semarang

Baca Juga: Kapolri Akan Launching 205 Kamera ETLE di 10 Polda pada 17 Maret

2. Sistem ETLE masih disosialiasikan kepada warga tiap kabupaten/kota

Daftar 27 Titik CCTV ETLE di Jateng, Ini Cara Kerja dan Bayar Dendanyaifsecglobal.com

Rudy mengungkapkan saat ini personelnya gencar menyosialisasikan aturan ETLE serta pelaksanaan penindakannya di lapangan. Tahapan sosialisasi, imbunya, dilakukan menyeluruh dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai menyasar ke pusat perkotaan dan titik keramaian umum. 

"Sekarang masih kita sosialisasikan, pelaksanaan ETLE baru dimulai 23 Maret nanti. Maka kita imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinnnya saat berkendara. Terutama mematuhi rambu lalu lintas dan tidak lagi menerobos lampu merah," kata Rudy. 

3. Polisi pasang denda ETLE dari mulai Rp50 ribu sampai Rp400 ribu

Daftar 27 Titik CCTV ETLE di Jateng, Ini Cara Kerja dan Bayar DendanyaANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Adapun, besaran denda untuk ETLE disesuaikan dengan kemampuan warga di masing-masing daerah. Setiap daerah berhak menentukan nominal denda dengan mempertimbangkan penghasilan masyarakat setempat.  

"Ada macam-macam beban dendanya. Karena juga disesuaikan dengan kemampuan setiap masyarakatnya. Kita gak mungkin membebankan denda yang tinggi di wilayah dengan kondisi sosial masyarakatnya yang kurang mampu," terangnya. 

Denda ETLE paling rendah dipatok Rp50 ribu serta denda tertinggi mencapai Rp400 ribu. Ia berharap penerapan ETLE di Jawa Tengah bisa menekan angka kematian di jalan raya sekaligus menegakan perilaku masyarakat agar tertib berlalu lintas.

"Denda sekitar Rp50 ribu kita jerat bagi pemotor yang tidak pakai helm. Ada lagi denda Rp150 ribu, Rp200 ribu sampai pelanggaran paling berat kita jatuhkan denda Rp400 ribu. Itu untuk pengendara motor maupun mobil yang menerobos rambu lalu lintas. Harapan kita angka kecelakaan berkurang, pengguna jalan juga tertib berlalu lintas," ujarnya. 

4. Cara kerja ETLE jika pengendara kedapatan melanggar lalu lintas

Daftar 27 Titik CCTV ETLE di Jateng, Ini Cara Kerja dan Bayar DendanyaFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Rudy menegaskan setelah pemberlakuan pada 23 Maret 2021, personelnya akan memperketat pemantauan arus lalu lintas di jalan raya menggunakan CCTV tersebut karena sudah terkoneksi dengan sebuah aplikasi khusus pada masing-masing kantor Polres maupun Polsek.

Untuk teknis penindakannya, polisi akan memotret semua kendaraan yang melintas di persimpangan yang terdapat rambu lalu lintas. Kendaraan yang kedatapan melanggar aturan lalu lintas, secara otomatis terekam CCTV ETLE. Kemudian nomor plat kendaraannya di-capture melalui aplikasi khusus. 

"Penindakan ETLE dilakukan setelah launching 23 Maret 2021. Jadi, setiap motor, difoto, di-capture nomor kendaraannya. Nanti akan keluar di aplikasi khusus, di situ sudah ada alamatnya yang jelas, baru kita kirimkan surat penindakannya beserta foto kendaraannya dan pasal-pasalnya ke rumah pemilik kendaraannya," terangnya.

Ihwal pasal yang digunakan untuk menindak melalui ETLE, Rudy mengaku masih dalam pembahasan internal kepolisian. Menurutnya jika tiga kali pemilik kendaraan mengabaikan surat penindakan ETLE sebanyak tiga kali, secara otomatis STNK milik yang bersangkutan akan terblokir.

Bagi para pelanggar diwajibkan membayar denda ETLE melalui kantor cabang BRI atau bisa melalui kartu pembayaran BRIZZI maupun dari Go-Pay dengan menunjukkan SIM dan STNK sesuai dengan wajah yang terekam pada aplikasi khusus polisi tersebut. 

Baca Juga: Februari 2021, 3 Daerah di Jateng Dipasang ETLE, Tilang via Elektronik

https://www.youtube.com/embed/sZC1UP6s1Wc

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya