Gegara Buruh Grobogan Viral, Disnaker Tegaskan PT SAI Langgar Aturan Upah
_600x400.jpg)
Semarang, IDN Times - PT Sai Apparel Indonesia (SAI) yang beroperasi di Kabupaten Grobogan dipastikan melanggar aturan pengupahan. Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati usai menginvestigasi terkait kasus upah lembur para buruh PT SAI yang tidak dibayarkan.
1. Buruh yang viral di TikTok gak boleh di-PHK
Proses pemeriksaan dan investigasi telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu. Seperti diketahui, Erma, buruh pabrik PT SAI Grobogan viral di TikTok karena upahnya tak dibayar perusahaan.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," katanya, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana
2. Perusahaan klaim mau bayar upah enam hari
Ia mengeklaim sudah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan dalam hal pembayaran upah.
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," tambahnya.
Editor’s picks
3. Upah lembur harus dibayar kepada 3.000 buruh PT SAI
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.
4. Laporkan ke Disnaker kalau muncul masalah ke perusahaan
Mumpuniati bilang, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.
Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota.
Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. Ia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati.
Baca Juga: Depresi 3 Bulan, Kepala Kemenag Grobogan Gantung Diri di Gudang Rumah